Keterangan ini seperti diungkapkan Ketua DPRD Kab. Blitar, Guntur Wahono, berdasarkan informasi yang diterimanya jumlah PTL di masing-masing desa berfariasi ada yang memiliki 2 PTL bahkana ada desa yang sampai memiliki PTL 7 orang. Untuk itu pihaknya meminta pada Bagian Tata Pemerintahan untuk mengeluarkan aturan yang berisi tentang Pembatasan Pengangkatan PTL.
Sehingga ada standarisasi berapa PTL yang harus di angkat oleh desa. Jika hal ini tidak segera disikapi akan mengakibatkan jumlah PTL terus membengkak dan membebani APBD. Ketua Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) Kab. Blitar, M. Fakihudin tidak membantah jika ada beberapa desa yang memiliki jumlah PTL cukup banyak terbukti ada desa yang jumlah modinnya mencapai 4 s/d 5 orang. Menurutnya ini terjadi karena dalam Perda dan Perbup desa mempunyai kewenangan untuk mengangkat PTL sesuai kebutuhan. Dalam aturan itu tidak ada batas minimal pengangkatan PTL. Lanjut M. Fakihudin celah itu yang dimanfaatkan desa. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Blitar, Eko Budi Winarso, dikonfirmasi secara terpisah mengakui hingga kini jumlah PTL di Kab. Blitar mencapai sekitar 500 orang lebih. Untuk itu pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Buapti untuk membatasi pengangkatan PTL bahkan jika perlu dalam revisi nanti dilakukan klasifikasi desa dengan batas wilayah besar dan sedang berapa PTL yang diperbolehkan, sedangkan desa yang kecil lebih baik tidak perlu melakukan pengangkatan PTL.
Sumber Berita : Humas
0 komentar:
Posting Komentar