.

.

Edison Taher, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang
Pungutan Dilarang Sumbangan Boleh

edisi: 06/Feb/2011 wib
DANA bantuan operasional sekolah (BOS) sejumlah SD dan SMP di Pangkalpinang beberapa waktu lalu telat cair. Akibatnya sekolah terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), membayar tenaga honorer.
Penggunanan dana BOS sempat jadi masalah. Beberapa kelompok masyarakat selama ini menilai pengelolaannya tidak transparan. Apalagi nilai dana yang disalurkan ke sekolah ini tidak sedikit. Secara nasional tahun 2011 dianggarkan Rp 16,8 triliun.


Mengingat dana BOS ini sangat sensitif dan rawan. Sekarang ini dokumen BOS tak lagi tertutup. Komisi Penyiaran dan informasi mengabulkan permohonan Indonesian Corruption Watch (ICW), bahwa dokumen dana BOS yang ditumpuk di sekolah itu adalah dokumen publik yang harus diketahui oleh publik pula.
Untuk mengetahui mekanisme, pengelolaan dan sistem pengawasan dana BOS ini, wartawan Bangka Pos Group, Gilang Puspita mewawancarai  Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinag, Edison Taher di kantornya, Jumat (4/2). Berikut petikannya :
Selamat siang, apa kabar Pak ?
Selamat siang juga, kabar alhamdulillah baik.

Secara keseluruhan untuk Kota Pangkalpinang berapa dana BOS yang diterima?
Secara keseluruhan Kota Pangkalpinang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 12.298.925.000, terdiri dari 81 SD Negeri dan swasta, serta 23 SMP Negeri dan swasta sekota Pangkalpinang.

Apakah sama untuk setiap kabupaten/kota ?
Setiap kabupaten/kota jumlah dana BOS yang diterima tidak sama, tergantung jumlah siswa SD/SMP pada kabupaten/kota yang bersangkutan, seperti Pangkalpinang tidak sama total dana BOS yang diterima apabila dibandingkan dengan Kabupaten Bangka, hanya besaran biaya satuan BOS tiap siswa nilainya sama dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010, yaitu pada jenjang SD kota sebesar Rp 400.000/siswa/tahun, SD kabupaten sebesar Rp 397.000/siswa/tahun. SMP kota sebesar Rp 575.000/siswa/tahun dan SMP kabupaten sebesar Rp 570.000/siswa/tahun.

Banyak orangtua murid beranggapan dengan adanya dana BOS, seluruh biaya pendidikan anaknya jadi gratis, apakah itu benar?
Tidak benar, karena dalam PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam peraturan tersebut biaya pendidikan dibagi tiga jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan/Pengelolaan Pendidikan serta Biaya Pribadi Peserta Didik, dari tiga jenis biaya pendidikan tersebut ada bagian yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan tentunya ada juga tanggung jawab masyarakat. BOS pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pada kesempatan ini perlu saya jelaskan persepsi keliru terhadap pendidikan gratis, bahwa tujuan BOS diantaranya membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasinal sekolah, kecuali pada RSBI/SBI, serta  membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah negeri maupun swasta. Jadi untuk siswa miskin memang harus gratis (bebas dari segala pungutan) sedangkan untuk siswa dari keluarga mampu diberikan kesempatan untuk memberikan sumbangan, hal ini tertuang dalam lampiran Permendiknas No.37 Tahun 2010 menyatakan bahwa BOS tidak menghalangi peserta didik, orangtua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Oleh sebab itu pungutan memang dilarang pada sekolah negeri, tetapi sumbangan dapat diterima sekolah negeri.

Dana BOS ini sebenarnya digunakan untuk membiayai apa saja ?
Ada 13 jenis kegiatan yang dapat dibiayai melalui BOS, diantaranya:
* Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
* Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
* Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, KIR, Pramuka, UKS PMR dll.
* Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dll.
* Pembelian bahan habis pakai.
* Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet dll)
* Pembiayaan perawatan sekolah.
* Pembiayaan honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan.
* Pengembangan profesi guru (Pelatihan, KKG/MGMP dll)
* Pemberian bantuan biaya transportasi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke sekolah.
* Pembiayaan pengelolaan BOS (ATK, insentif bendahara, biaya transportasi dll).
* Pembelian komputer dan printer untuk kegiatan belajar.
* Apabila masih tersisa dana bisa digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mobiler sekolah dll.

Apa saja biaya yang boleh dipungut pihak sekolah kepada orangtua/wali murid ?
Pungutan adalah iuran pendidikan yang diberikan secara terus menerus (rutin) dan terikat dengan waktu dengan jumlah yang ditetapkan (misal iuran bulanan), sedangkan sumbangan adalah biaya pendidikan yang tidak terikat waktu dan jumlahnya, oleh sebab itu pungutan tidak dibolehkan sesuai dengan tujuan BOS, akan tetapi melalui optimalisasi Komite Sekolah, orangtua/wali siswa keluarga mampu dapat memberikan sumbangan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Darimana asal dana BOS ini, bagaimana mekanisme pencairannya ?
Dana BOS berasal dari APBN melalui anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dengan mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah (DPPKAD), selanjutnya penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke sekolah, sebelum dana disalurkan sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  

Mengapa dalam pencairan dana BOS sering terjadi keterlambatan ?
Keterlambatan kali ini disebabkan tidak tepat waktu kucuran dana BOS dari Pusat, disamping itu pelaksanaan dana BOS Tahun Anggaran 2011 merupakan pengalihan dari anggaran Kementerian Pendidikan Nasional menjadi dana transfer ke daerah, sehingga memerlukan persiapan yang memadai baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Pemerintah terkait dengan penyiapan perangkat peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan dana BOS dalam APBD dan kesiapan Dinas Pendidikan dan Sekolah maupun Dinas Pengelolaan Pendapatan Kas Aset Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah.

Apakah dalam penggunaan dana BOS ini sudah ada petunjuk khusus dari Kemendiknas, bentuknya apa ?
Ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional No. 900/5106/SJ dan No. 02/XII/SEB/2010 tentang Pengelolaan Dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011.

Dalam pengelolaan dana BOS ini dimana letak kewenangan pihak Dinas Pendidikan Kota?
Kewenangan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang adalah melakukan pendataan sekolah dan siswa, menetapkan alokasi dana BOS per sekolah, sosialisasi, pembinaan, monev, melaporkan hasil pelaksanaan BOS.

Bagaimana sistem pengawasan penggunaan dana BOS yang dilakukan Dinas Pendidikan ?
Pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang adalah pengawasan melekat terhadap program BOS yang dilaksanakan sekolah, disamping itu juga dilakukan pengawasan fungsional (Irjen/Inspektorat), pengawasan eksternal (BPKP), pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan masyarakat.

Apakah selama ini ada ditemukan kasus penyimpangan penggunaan dana BOS ?
Secara umum pelaksanaan BOS di Kota Pangkalpinang berdasarkan audit BPKP, Irjen dan Inspektorat tidak ditemukan penyimpangan penggunaan dana BOS, yang dominan adalah masalah administrasi diantaranya adalah kesalahan penafsiran terhadap beberapa item dari juknis sehingga terjadi kesalahan pembayaran. (*)   

Kerjasama Sekolah Luar Negeri

EDISON Taher menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sejak tahun 2004. Memulai tugas sebagai PNS di Kota Pangkalpinang pada tahun 1983 sebagai guru SMK Negeri 2 (dulu STM Negeri) Pangkalpinang.

Selanjutnya beliau diangkat menjadi Kepala SMK Negeri 2 pada tahun 1986 telah memberi warna terhadap pendidikan di Pangkalpinang dengan program PECC (Pangkalpinang Educational Cyber City), penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, Wajib Belajar 12 Tahun dan dimulainya Program Wajar 15 Tahun serta program Pangkalpinang Kota Vokasi.

Pada tahun 2000 diawali kerjasama dengan beberapa perusahaan (holding) di Malaysia untuk melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda dengan mengirim siswa SMK sebanyak 300 orang untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri di seluruh kawasan di Malaysia dan kerjasama pendidikan dengan beberapa negara, termasuk Dinas Pendidikan Kota Nanning Provinsi Guangxi China dan beberapa kali dikirim Kemendiknas ke beberapa negara di Eropa untuk belajar Sistem Pendidikan Sekolah Kejuruan (vocational school) terutama sistem pendidikan di Jerman. (gilang)

0 komentar:

Posting Komentar