Pengertian Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga. berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Yang dimaksud dengan nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini yaitu dalam peningkat mutu manusia masa yang akan datang dan akibat dari
proses pertumbuhan dan perkembangan manusia ada 3 intervensi yaitu :
1. Pembinaan kelangsungan hidup anak (Child Survival) yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan hidup anak sejak janin dalam kandungan ibu sampai usia balita.
2. Pembinaan perkembangan anak (Child Development) yang ditujukan untuk membina tumbuh/kembang anak secara sempurna, baik fisik maupun mental sehingga siap menjadi tenaga kerja tangguh.
3. Pembinaan kemampuan kerja (Employment) yang dimaksud untuk memberikan kesem patan berkarya dan berkreasi dalam pembangunan bangsa dan negara.
Intervensi 1 dan 2 dapat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan sedikit bantuan dan pengarahan dari petugas penyelenggara dan pengembangan Posyandu merupakan strategi yang tepat untuk intervensi ini. Intervensi ke 3 perlu dipersiapkan dengan memperhatikan aspek-aspek Poleksesbud.
Dasar Pelaksanaan Posyandu :
Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang
penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK.
2. Mengembangkan peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program - program pembangunan masyarakat desa
3. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.
4. Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing- masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.
5. Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.
Tujuan penyelenggara Posyandu.
1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
2. Membudayakan NKKBS.
3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4. Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Pengelola Posyandu.
a. Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu
Posyandu ditingkat desa kelurahan sebagai berikut :
1. Penanggungjawab umum : Ketua Umum LKMD (Kades/Lurah).
2. Penggungjawab operasional : Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat)
3. Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD ( Ketua Tim Penggerak PKK).
4. Sekretaris : Ketua Seksi 7 LKMD
5. Pelaksana : Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes.
4 Pokjanal Posyandu bertugas :
a. Menyiapkan data dan kelompok sasaran serta cakupan program.
b. Menyiapkan kader.
c. Menganalisis masalah dan menetapkan aIternatif pemecahan masalah.
d. Menyusunan rencana.
e. Melakukan pemantauan dan bimbingan.
f. Menginformasikan masalah kepada instansi/lembaga terkait.
g. Melaporkan kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD.
Kegiatan Pokok Posyandu :
1. KIA
2. KB
3. lmunisasi.
4. Gizi.
5. Penggulangan Diare.
6. Pembentukan Posyandu.
a. Langkah – langkah pembentukan :
1) Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.
2) Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB .
3) Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu
4) Pemilihan kader Posyandu.
5) Pelatihan kader Posyandu.
6) Pembinaan.
b. Kriteria pembentukan Posyandu.
- Pembentukan Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu melayani 100 balita.
Kriteria kader Posyandu :
1) Dapat membaca dan menulis.
2) Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan.
3) Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.
4) Mempunyai waktu yang cukup.
5) Bertempat tinggal di wilayah Posyandu.
6) Berpenampilan ramah dan simpatik.
7) Diterima masyarakat setempat.
Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.
Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh LKMD, Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari KB. Pada hari buka Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 (lima) meja yaitu :
Meja I : Pendaftaran.
Meja II : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS.
Meja V : Pelayanan KB
Kes :
ƒ Imunisasi
ƒ Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa obat
ƒ tetes ke mulut tiap Februari dan Agustus.
ƒ Pembagian pil atau kondom
ƒ Pengobatan ringan.
ƒ Kosultasi KB-Kes.
Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas KB).
b. Sasaran Posyandu :
• Bayi/Balita.
• Ibu hamil/ibu menyusui.
• WUS dan PUS.
Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :
1) Kesehatan ibu dan anak :
· Pemberian pil tambah darah (ibu hamil)
· Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februarii dan Agustus)
· PMT
· lmunisasi.
· Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui grafik pada kartu KMS setiap bulan.
2) Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.
3) Pemberian Oralit dan pengobatan.
4) Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan materi dasar dari KMS alita dan ibu hamil. Keberhasilan Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN
RANGKUMAN :
ü Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu yang mengandung makna: suatu forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
ü Tujuan Posyandu untuk menurunkan AKB/AKI, membudayakan NKKBS dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kegiatan KB-Kes serta kegiatan pembangunan lainnya untuk mencapai keluarga sejahtera .
ü Kegiatan Pokok Posyandu mencakup Program KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan Penanggulangan Diare.
ü SIP (Sistem Informasi Posyandu) adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna dan tepat waktu bagi pengelola Posyandu.
ü Posyandu mandiri merupakan Posyandu percontohan terbaik dengan ciri sebagai berikut:
• Kegiatan secara teratur dan mantap.
• Cakupan program/kegiatan baik.
• Mempunyai program tambahan.
• Memiliki dana sehat dan JPKM yang mantap.
0 komentar:
Posting Komentar