.

.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
TUJUAN KHUSUS
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
  1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
  2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
  3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
Persyaratan (kewajiban peserta)
Ibu Hamil
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu Melahirkan
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu Nifas
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi Usia 0-11 Bulan
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
Bayi Usia 6-11 Bulan
Mendapat suplemen tablet vitamin A
Anak Usia 1-5 Tahun
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
Anak Usia 5-6 Tahun
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
  • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
  • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
  • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
  • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
  • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
  • Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
800.000
Anak usia SD/MI
400.000
Anak usia SMP/MTs
800.000
Rata-rata bantuan per RTSM
1.390.000
Bantuan minimum per RTSM
600.000
Bantuan maksimum per RTSM
2.200.000
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
  • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
· Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH
Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:
  • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
  • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
  • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
  • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
  • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).
Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
Kewajiban PPK
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.
Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari :
A. Lembaga Pendidikan Formal
Ø Sekolah Dasar (SD)
Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Ø Pesantren Salafiyah
B. Lembaga Pendidikan Non Formal
Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah :
1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan
2. Memberikan Pelayanan Pendidikan
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan
Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung.
Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
  2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
  3. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
  4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal.
Ringkasan peran lembaga pendidikan
  1. enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
  2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
  3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Sumber materi:
  • Pedoman Umum PKH
  • Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
  • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan
  • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan
  • Buku Kerja Pendamping PKH 2007
Disarikan oleh :
Husnul Yakin Ali (Pendamping RTSM PKH Kabupaten Subang)
















Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan system Jaminan Sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah mulai tahun 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yaang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), yang mewajibkan RTSM memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kwalitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Dari sisi kebijakan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan cikal bakal pengembangan sistem perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga miskin.
Tujuan Umum
Tujuan umum dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan jangkauan atau aksesibilitas masyarakat tidak mampu terhadap pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Tujuan Khusus
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak dibawah umur 6 tahun RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan RTSM.
Ketentuan Penerima Bantuan
  • Penerima bantuan PKH adalah RTSM terpilih sebagai peserta PKH yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0 – 15 tahun dan ibu hamil, ibu nifas.
  • Agar penggunaan bantuan dapat lebih efektif diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dan bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (bisa nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan).
  • Kartu kepesertaan PKH mencantumkan nama ibu/wanita yang mengurus anak.
Pengecualian dari ketentuan di atas dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan mengisi formulir pengecualian di Unit Pelaksana  Program Keluarga Harapan (UPPKH) kecamatan yang harus diverifikasi oleh Ketua RT setempat dan pendamping PKH.
Kewajiban Penerima PKH Berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan
  • RTSM yang ditetapkan sebagai peserta PKH diwajibkan melakukan persyaratan berkaitan dengan kesehatan jika terdapat anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0 – 1 tahun dan ibu hamil/nifas.
  • Apabila anak usia 6 tahun yang telah masuk sekolah dasar, maka RTSM tersebut mengikuti persyaratan berkaitan dengan pendidikan.
  • Peserta PKH dengan anak usia 0 – 6 tahun dan atau ibu hamil akan menerima bantuan uang tunai dan anggota keluarga RTSM diwajibkan mengikuti persyaratan seluruh protokol pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Rincian Protokol pelayanan kesehatan dan rincian besarnya uang tunai adalah sebagai berikut :
Anak usia 0 – 6 tahun, yaitu:
  • Anak usia 0 – 11 bulan harus mendapatkan imunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan;
  • Anak usia 6 – 11 bulan harus mendapatkan Vitamin A, minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahunnya yaitu bulan Pebruari dan Agustus;
  • Anak usia 12 – 59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap 3 (tiga) bulan;
  • Anak usia 5 – 6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap 3 (tiga) bulan untuk dipantau tumbuhkembangnya dan atau mengikuti Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
Ibu hamil dan ibu nifas
  • Ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali dan mendapat suplemen tablet Fe;
  • Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan;
  • Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan kesehatannya minimal 2 (dua) kali sebelum bayi berusia 28 hari.
Kewajiban Penerima PKH Berkaitan dengan Pelayanan Pendidikan
  • RTSM yang ditetapkan sebagai peserta PKH diwajibkan melakukan persyaratan berkaitan dengan pendidikan jika terdapat anak yang berusia 6 – 15 tahun;
  • Peserta PKH diwajibkan untuk mendaftarkan anaknya ke SD/MI atau SMP/MTs (termasuk SMP/MTs Terbuka) dan mengikuti kehadiran di klas minimal 85 % dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung;
  • Jika dalam RTSM terdapat anak antara usia 15 – 18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka RTSM tersebut dapat menjadi peserta PKH apabila anak tersebut didaftarkan di sekolah terdekat atau mengambil pendidikan kesetaraan (Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, atau Pesantren Salafiyah) yang menyelenggarakan program wajar Pendidikan Dasar 9 Tahun) dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
  • Apabila anak yang bersangkutan bekerja/pekerja anak, maka sekolah terdekat atau fasilitas-fasilitas belajar dan fasilitas-fasilitas sosial memfasilitasi program remedial untuk mempersiapkannya mengikuti pelajaaran;
  • Apabila anak dengan usia 15 – 18 tahun masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di fasilitas terdekat;
  • Apabila dalam RTSM peserta Program PKH terdapat ibu hamil/nifas dan atau anak dengan usia kurang dari 15 tahun (antara 15 – 18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar) tetap dapat menerima uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku dengan memenuhi kewajiban terkait dengan kesehatan dan pendidikan.
Besaran bantuan untuk setiap RTSM peserta PKH mengikuti sekenario bantuan yang disajikan pada tabel berikut ini:
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun (Rp.)
Bantuan Tetap
200.000,-
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:

Anak usia di bawah 6 tahun
800.000,-
Ibu hamil/menyusui
800.000,-
Anak usia SD/MI
400.000,-
Anak Usia SMP/MTs
800.000,-


Rata-rata bantuan per RTSM
1.390.000,-
Bantuan minimal per RTSM
600.000,-
Bantuan maksimal per RTSM
2.200.000,-
Variasi komposisi Anggota keluarga dan Jumlah Bantuan
Contoh
Komposisi Anggota RTSM
Jumlah bantuan maksimum per tahun (Rp.)
Jumlah bantuan maksimum per triwulan (Rp.)
Contoh 1
1 anak atau lebih usia 0 – 6 tahun
1.000.000,-
250.000,-
Contoh 2
1 anak atau lebih usia 0 – 6 tahun dan ibu hamil
1.000.000,-
250.000,-
Contoh 3
Ibu hamil tanpa anak
1.000.000,-
250.000,-
Contoh 4
1 anak SLTP dan 2 anak SD usia 6 – 15 tahun dan terdaftar di sekolah
1.800.000,-
450.000,-
Contoh 5
Anak usia 0 – 6 tahun dan 3 anak SD
2.200.000,-
550.000,-
Contoh 6
Anak usia 0 – 6 tahun dan 1 anak SD dan 1 anak SMP
2.200.000,-
550.000,-
Contoh 7
Anak usia 0 – 6 tahun, 2 anak SMP, atau 1anak SMP dan lebih dari 4 anak SD; atau anak usia 0 – 6 tahun dan 2 anak SD dan 1 anak SMP; atau kombinasi lain yang melebihi batas maksimum bantuan
2.200.000,-
550.000,-
Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmennya dalam satu triwulan, maka besaran bantuan yang diterima akan berkurang dengan rincian sebagai berikut:
  • Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmennya dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 50.000,-
  • Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmennya dalam dua bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar RP. 100.000,-
  • Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmennya dalam tiga bulan berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran.
Ketentuan di atas berlaku secara tanggung-renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima bantuan PKH.
Berikut ini adalah rincian realisasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tuban tahun 2010. Tersebar di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada yaitu : Kecamatan Tuban, Kecamatan Jenu, Kecamatan Tambakboyo, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Singgahan, Kecamatan Parengan, Kecamatan Rengel, Kecamatan Grabagan dan Kecamatan Widang.   :
Pencairan Dana Bantuan PKH Tahap I (triwulan I)
Alokasi
Realisasi
Sasaran (KK)
Jumlah Dana (Rp.)
Sasaran (KK)
Jumlah Dana (Rp.)
12.052
3.412.300.000,-
12.025
3.405.550.000,-

1 komentar:

tadijames mengatakan...

Theresa Caputo reopens in casino - KTNV
A rendering of a 김포 출장마사지 casino complex at 포천 출장안마 the entrance to the new Las Vegas Strip on Thursday. 보령 출장마사지 "Theresa Caputo reopens 정읍 출장안마 in a casino," said 포항 출장마사지 John Tosten,

Posting Komentar