Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yaitu : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, sehat, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Secara yuridis bunyi UU tersebut mengisyaratkan bahwa pendidikan kita harus memiliki karakter positif yang kuat, artinya praktik pendidikan tidak semata berorientasi pada aspek kognitif, melainkan secara terpadu menyangkut tiga dimensi taksonomi pendidikan, yakni: kognitif (aspek intelektual : pengetahuan, pengertian, keterampilan berfikir), afektif (aspek perasaan dan emosi: minat, sikap, apresiasi, cara penyesuaian diri), dan psikomotor (aspek keterampilan motorik), serta berbasis pada karakter positif dengan berbagai indikator.
Harus diakui, pendidikan dewasa ini masih lebih mengutamakan ranah kognitif dan sedikit mengabaikan ranah yang lain. Hal ini tentunya selain bertentangan dengan UU juga bisa berdampak negatif terutama bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan diluar kecerdasan kognitif.
Untuk terciptanya pendidikan berkaraker positif selain perlunya penyeimbangan ranah-ranah sebagaimana tersebut diatas, juga perlunya pendekatan pedagogis (seni, strategi, gaya pembelajaran) yang tepat kepada anak didik, tentunya tanpa mengabaikan nilai-nilai religious dan nilai dasar etnopedagogis (cageur, bener, pinter, singer, motekar, rapekan).
http://dedekusn.com/pendidikan/pentingnya-karakter-positif-pendidikan/#more-471
0 komentar:
Posting Komentar