.

.


Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH hari ini (21/4) meluncurkan Program Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) dan Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) di Jakarta.

Penanganan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) adalah upaya kesehatan terfokus, terintegrasi, berbasis bukti dan dilakukan secara bertahap di daerah yang menjadi prioritas bersama kementerian terkait.

Sedangkan Rifaskes adalah upaya untuk memetakan masalah  ketersediaan fasilitas kesehatan serta kecukupan, distribusi sumber daya tenaga kesehatan dan indeks kinerja rumah sakit (RS) dan Puskesmas. Rifaskes adalah penelitian berskala nasional yang melibatkan lebih dari 9.000 Puskesmas dan lebih dari 650 RS umum pemerintah sebagai sasaran penelitian.

Menurut Menkes, Program PDBK dan Rifaskes merupakan kombinasi antara pendampingan para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan provinsi dengan pengamatan yang dilakukan para peneliti.  Dengan kombinasi ini diharapkan dapat dirumuskan upaya intervensi yang tepat dan efektif sehingga IPKM daerah tersebut dapat diperbaiki secara bermakna.

“Hasil dari kedua kegiatan ini akan menjadi masukan guna penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan berbasis bukti (evidence-based)”, ujar Menkes.

Kedua kegiatan dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan tantangan yang dihadapi   berupa kurangnya fasilitas kesehatan  dan  sumber daya manusia kesehatan. Tantangan ini  akan makin jelas  jika dikaitkan dengan disparitas sosio-ekonomi masyarakat, geografis, serta kapasitas Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan dukungan dari jajaran kesehatan tingkat Pusat dan Daerah serta lintas sektor terkait seperti : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian terkait lain, TNI-POLRI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemerintah Daerah.

Menurut Menkes, Rifaskes akan melengkapi Riskesdas dengan menghasilkan data dasar fasilitas kesehatan serta indeks kinerja Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas. Dengan menyandingkan IPKM hasil Riskesdas dengan Indeks Kinerja RS dan Puskesmas, akan didapat gambaran yang lebih lengkap dan komprehensif tentang situasi kesehatan di daerah.

Tujuan Rifaskes untuk mendukung pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010 - 2014, khususnya dalam penerapan strategi mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu, berkeadilan dan berbasis bukti; pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan yang merata dan bermutu; serta penerapan strategi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat serta alat kesehatan.

Selain itu, Rifaskes diharapkan memberikan manfaat dalam mendukung strategi pencapaian Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Coverage; masukan dalam penyusunan kebijakan  fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di RS sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; serta masukan untuk revitalisasi Puskesmas.

Dengan membandingkan potret fasilitas kesehatan di daerah hasil Rifaskes dan hasil kegiatan PDBK, dapat diidentifikasi dengan lebih tepat dan berimbang peran Pemerintah Pusat/Provinsi  dan Kabupaten/Kota dalam perencanaan pengembangan fasilitas kesehatan, tambah Menkes.

Menkes mengharapkan agar keberhasilan PDBK dan Rifaskes menjadi momentum kebangkitan  Badan Litbangkes sebagai lokomotif pembangunan kesehatan berbasis bukti. Dalam pelaksanaan kedua kegiatan strategis ini semua komponen mempunyai peran penting dan tidak ada komponen yang lebih penting dari komponen lainnya.

Oleh karena itu, para pelaksana kegiatan PDBK dan Rifaskes; para pendamping, peneliti, teknisi litkayasa,  pelaksana administrasi manajemen, dan seluruh jajaran kesehatan di tingkat Pusat dan Daerah agar melaksanakan tugas dengan optimal, cerdas dan tangkas guna mewujudkan tercapainya masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar